blank
TALKSHOW - Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Suspriyanti dan Fungsional Administrator Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Alim Syarifudin dalam TalkShow Bincang Kreatif Radio Slawi FM yang dipandu oleh Bung TW. (foto: slawi-fm)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan pengamanan penerimaan negara.

Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal,Suspriyanti, dalam TalkShow Bincang Kreatif Radio Slawi FM yang dipandu oleh Bung TW, pada Selasa (20/09/2022).

Suspriyanti juga mengungkapkan, di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan ada dana anggaran bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya untuk sosialisasi. “Dari 2020 sampai 2021 kami telah mengadakan sosialisasi tentang Gempur Rokok Ilegal kepada pedagang pasar,” ungkap Suspriyanti

Pada 2022 Dinas Koperasi dan UMKM juga mengadakan sosialisasi di 7 kecamatan dengan sasaran sekitar 350 orang yang diantaranya pelaku UMKM dan pasar. Dalam sosialisasi itu disampaikan materi tentang ekspor dan impor yang dimana itu sangat bermanfaat sekali bagi pelaku UMKM. Sebab 60 npersen dari UMKM ini itu bisa meningkatkan petumbuhan ekonomi.

Suspriyanti juga menyampaikan kepada masyarakat dana DBHCHT tidak bisa digunakan sembarangan, peruntukannya khusus untuk meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Suspriyanti juga berharap, pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk memajukan usahanya, karena bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 60 persen. “Hal itu bisa menambah omset, menambah orderan, dan juga bisa mengurangi penggangguran,” ungkap Suspriyanti.

Sementara Fungsional Administrator Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Alim Syarifudin, menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7 tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal diamanahi 40 persen dari total dana DBHCHT yang ada di Kabupaten Tegal.

Alim Syarifudin juga menjelaskan tentang Dinas Kesehatan memberikan alokasi yang lebih besar di suatu sisi untuk mematuhi undang-undang dan di sisi lain juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban pola hidup sehat, baik untuk promotif, presentif maupun sarana dan prasarana.

Dana dari DBHCJD ini sangat bermanfaat dalam rangka menyiapkan sarana dan prasarana maupun di bidang non fisik yaitu penyuluhan-penyuluhan, dimana telah dilaksanakan pada 7 Kecamatan yaitu kecamatan Adiwerna, Talang, Dukuhturi, Slawi, Kramat, Bojong, dan Balapulang dengan waktu pelaksanaan bergilir. Peserta pada Sosialisasi ini sebanyak 50 Peserta per Kecamatan Total target Peserta sebanyak 350 Orang dengan pembagian Peserta berasal dari UMKM, perangkat Kecamatan, dan Pedagang yang berada di sekitar kantor Kecamatan.

Nur Muktiadi