blank
Ketua Umum Dekopin Pusat Sri Untari Bisowarno didampingi Ketua Dekopinwil Jateng Andang Wahyu Trianto dan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah M Ngainirricardhl dan perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, dalam pembukaan Rapim Dekopinwil Jateng di MG Suite Semarang, Sabtu (17/9/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dalam menjalankan program kerja, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah Andang Wahyu Trianto memberikan arahan dengan tegas kepada Pimpinan Dekopinwil yang lain, untuk lebih simpel dan lebih spesifik dalam menjalankan program-program kerja ke depan, agar bisa dilaksanakan sesuai harapan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Dekopinwil Jawa Tengah tahun 2022 dengan tema Sinergitas Program Gerakan Koperasi Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Memajuka Gerakan Koperasi di Mg Suite Jalan GajahmadaKota Semarang Sabtu (17/9/2022).

Andang juga menekankan terhadap Komitmen, Loyalitas dan Totalitas dalam menjalankan roda organisasi kepada seluruh Pimpinan Dekopinwil Jawa Tengah, agar ke depan bisa menjalankan roda organisasi lebih maksimal.

Ketua Umum Dekopin Pusat Sri Untari Bisowarno, dalam pidatonya menyampaikan, untuk menjalankan ekonomi rakyat perlu dilakukan penyatuan mindset antara pemerintah dengan rakyat, sehingga apapun program pemerintah, maka rakyat akan dengan senang dan sukarela akan menjalankan sesuai kebutuhannya. Tugas pemerintah tinggal mengawal dan mengantarkan saja setiap program-program pemerintah yang sudah berjalan.

“Dengan demikian, maka semangat membangun ekonomi yang dilakukan pemerintah akan lebih cepat terkondisikan dengan cepat. Tinggal bagaimana pemerintah mengondisikan dan membuat simpul-simpul ekonomi di masyarakat, agar lebih bisa menumbuhkan perekonomian,” paparnya.

Simpul-simpul ekonomi itu, lanjutnya, agar bisa lebih meringankan para pelaku ekonomi untuk bisa lebih menumbuhkan ekonomi usaha masyarakat.

Pada kesempatan itu, ditegaskan lagi oleh Ketua Umum Dekopin, bahwa organisasi koperasi yang dipimpinnya saat ini dasar hukumnya sangat jelas, yaitu Kepres No 6 tahun 2011 tentang Anggaran Dasar Dekopin.

Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah, yang diwakili oleh Ka Sub Koordinator Kelembagaan Koperasi Desi Anisa Putri dan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah M Ngainirricardhl.

 

Absa