blank
UPAL - Polres Brebes menggelar rilis ungkap kasus upal di Mapolres setempat. (Foto: Istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Brebes. Jawa Tengah dibekuk jajaran Polres Brebes, Jumat (16/09)2022).

“Mereka beraksi di Desa Benda Kecamatan Sirampog. Modusnya, para pelaku mentransfer uang rupiah palsu yang dicampur dengan uang rupiah asli melalui agen bank ke rekening tersangka. Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog yang menjadi korban,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat rilis ungkap kasus di Mapolres setempat Jumat (16/09/2022).

AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, aksi mereka terbongkar pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. Saat itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog. Kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak yang melakukan transfer sejumlah uang.

Modusnya, tersangka mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000 ke rekening BRI atas nama tersangka BMM. Setelah berhasil melakukan tersangka KD meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka KD sebagian menggunakan uang rupiah palsu dengan jumlah 29 lembar.

“Dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp 2.900.000 dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A,” ungkap Kapolres Brebes.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016. Total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp 80 juta. Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka BMM. Polisi juga mengamankan 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone.

Khusus tersangka berinisial A mengaku telah melakukan aksinya selama 3 bulan. Uang rupiah palsu yang berhasil diedarkan di wilayah Jawa Barat kurang lebih sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp 100.000,- atau senilai Rp 120 juta.

Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Untuk keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Muhammad Ramadi yang dihadirkan memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah uang rupiah palsu dengan memberi catatan perbedaan dengan uang rupiah asli.

“Uang rupiah palsu yang diedarkan para tersangka ini memiliki beberapa perbedaan. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air,” ujar Muhammad Ramadi.

Sutrisno