blank
Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Guna mewujudkan efisiensi di bidang pendidikan dasar, pada awal tahun Pelajaran 2022/202 Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah menandatangani Keputusan Bupati Kebumen Tentang Penggabungan 23 SD yang berdekatan dan memiliki siswa sedikit di 11 Kecamatan menjadi 11 SD.

Hal tersebut untuk meminimalkan kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan di SD, utamanya kekurangan guru dan kepala sekolah definitif. Selain itu, penambahan siswa di SD Induk yang digabungkan SD lain pada tahun pelajaran baru akan menerima Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang lebih besar, karena besar kecilnya BOS sesuai dengan jumlah siswanya.

Tidak hanya itu, biaya pemeliharaan bangunan dan gedung yang tidak berfungsi juga akan berkurang.

Dari sisi kordinasi bidang pendidikan di kecamatan, Bupati Kebumen juga membuat terobosan baru yaitu menghapus Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di 26 kecamatan.

Sebagai penggantinya dibuat sistem koordinasi yang baru, yaitu dibentuk pengelompokan Tim Kepengawasan SD berbasis wilayah kecamatan yang berdekatan yang dinamakan Zona Kepengawasan.

Jumlah Zona Kepengawasan ada 7 Zona, yaitu :
Zona 1 : Kecamatan Kebumen, Buluspesantren, Sadang;
Zona 2 : Kecamatan Pejagoan, Klirong, Karanganyar, Petanahan;
Zona 3 : Kecamatan Sruweng, Puring, Kuwarasan, Adimulyo;
Zona 4 : Kecamatan Ayah, Rowokele, Buayan;
Zona 5 : Kecamatan Karanggayam, Sempor, Gombong;
Zona 6 : Kecamatan Alian, Kutowinangun, Karangsambung, Poncowarno;
Zona 7 : Kecamatan Mirit, Bonorowo, Ambal, Prembun, Padureso.

Pengawas Bekerja Secara Tim

Bupati menyatakan, kebijakan itu diambil karena lebih profesional dan efisiensi. Para pengawas yang semula menjabat Korwil biasanya ditugaskan untuk mengawas lebih dari 10 sekolah. Hal ini dianggap kurang efektif. Mestinya tim pengawas lebih dari satu orang.

“Jadi kalau tim pengawasnya satu orang kan jadi tidak baik. Korwil ini diganti dengan kelompok tim pengawas dengan sistem zonasi agar lebih profesional dan efisien. Kelompok tim pengawasnya tiap zonasi ini nanti bisa tiga sampai lima orang,”ujar Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian, Sabtu (10/9).

Dengan sistem baru ini, pengawas SD akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas secara tim, bukan bekerja secara individual sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepengawasan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016.

Dalam setiap Zona dibentuk Ketua Tim dan anggota yang terdiri dari semua pengawas di zona masing-masing. Mereka bertanggungjawab atas sekolah binaannya dalam melaksanakan 8 Standar Nasional Pendidikan menuju terlaksananya Merdeka Belajar di SD di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Suparsino, mantan Korwil Pendidikan Kecamatan Gombong menyambut baik dihapusnya Korwil diganti tim pengawas SD. Dengan begitu, tugas pengawasan menjadi lebih paripurna karena lebih fokus mengawasi sekolah binaan di zona yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan terobosan yang menurut saya baik karena memperkuat sistem pengawasan di sekolah binaan. Sehingga kita benar lebih fokus karena waktu di Korwil kita juga dibebankan pada tugas pengawasan, sehingga kadang tidak maksimal. Sekarang lebih profesional dan efektif,”kata Suparsino.

Komper Wardopo