Barang bukti yang disita terdirimiras Cap Tiga orang sebanyak 23 botol, Topi Miring 25 botol , 26 botol Anggur merah dan delapan botol Anggur Putih. Juga 13 botol Anggur Kawa Kawa merah, dua botol Anggur Kawa Kawa Putih, enam botol Vodca, satu botol red label berikut dua botol E Grain, enam botol anggur Elang laut, lima botol bir Singaraja .
Selain itu juga 194 botol ciu murni, 57 botol ciu Leci, 98 ciu Gedang Kluthuk. “Secara keseluruhan jumlah barang bukti hasil operasi miras di bulan Agustus 2022 sebanyak 523 botol,” kata Wakapolres Klaten.
Kasat Samapta Iptu Edris S menambahkan, dari 13 penjual miras tanpa ijin yang diamankan, sebanyak 10 orang telah dijatuhi hukuman dalam proses Tipiring di Pengadilan. Sedangkan sisanya, saat ini tengah menanti proses pengadilan, terangnya seraya menambahkan dari pengakuan tersangka seluruh penjualan miras pembayarannya sisem Cash on Delivery (COD).
Bagus Adji