KLATEN (SUARABARU.ID)– Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Sebanyak 13 terduga penjual miras tanpa izin berikut barang bukti minuman beras berbagai merek yang dikemas dalam 523 botol ditangkap.
“Kepada seluruh terduga penjual dipersangkakan melakukan tindak pidana ringan yakni menjual miras tanpa izin sebagaimana Perda Kabupaten Klaten No 12/2013,” kata Wakapolres Kompol Sumiarta dalam keterangan pers di mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).
Kompol Sumiarta didampingi Kasat Samapta Iptu Edris S membeberkan, pengungkapan penjualan minuman keras tanpa ijin berlangsung di 13 lokasi di kabupaten Klaten selama bulan Agustus 2022.
Miras yang dijual ada yang berupa anggur, bir dan minuman keras berkadar alkohol tinggi serta ciu. Merujuk Perda, pelaku penjualan miras tanpa izin diancam hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.