blank
Tiga orang pelaku penganiayaan hingga korban meninggal, dan mayatnya dibuang di Sungai Bengawan Solo. Foto: Dok/Polda Jateng

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Polres Sukoharjo mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo, Dukuh Grantang Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli 2022 lalu.

Korban bernama Alan Suryawan (28) warga Dukuh Gunung Kukusan Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri merupakan korban penganiayaan hingga meninggal dan mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo.

“Keluarga korban curiga kondisi mayat korban yang ada luka-luka, sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diotopsi, dan benar, korban mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

Wahyu menjelaskan, paru-paru korban juga tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Sehingga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23), warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25), warga Kerjo Karanganyar.

Wahyu mengungkapkan, sebelum kejadian, korban bersama beberapa temannya diketahui telah membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT.01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang di Sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” kata Wahyu.

“Pelaku ini saat menonton pentas musik tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol,” imbuh Wahyu.

Kepolisian sendiri menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai, lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Ning Suparningsih