PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto saat konferensi pers di halaman Polres Purbalingga pada Selasa (6/9/2022) sore mengungkapkan, tersangka yaitu RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
“Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi kemudian pelaku mendapatkan uang bagiannya,” terangnya.
Dijelaskan, kronologis bermula adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan pelaku pada Selasa (23/8/2022).
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 unit telepon genggam merk Vivo Y 91, 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 buah alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi Dana, dan 1 bendel print out rekening koran BCA.
Tersangka mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27), teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.
Menurut tersangka, lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.
“Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp. 7 juta,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman kepada pelaku yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tandasnya.
Ning Suparningsih