blank
Pemkab Kudus terus aktif menyosialisasikan peraturan perundangan tentang cukai. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus, HM Hartopo menerangkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kudus tidak bisa berjalan maksimal dalam dua tahun terakhir karena beberapa faktor akibat refocusing anggaran Covid-19, penurunan anggaran dana alokasi umum (DAU), dan perubahan PMK tentang penggunaan DBHCHT yang tidak bisa digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur.

Dia menyebut, besarnya anggaran DBHCHT yang diterima Pemerintah Kudus menjadi tantangan agar bisa dimaksimalkan untuk mendukung program-program pemerintah daerah.

Pihaknya tetap akan berupaya penuh agar pembangunan infrastruktur tetap bisa berjalan melalui anggaran-anggaran lain di luar DBHCHT.

“Saat ini, kami bisa maksimalkan anggaran cukai untuk pembangunan sarana fasilitas kesehatan hingga jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu,” kata bupati saat memberikan sosialisasi aturan perundangan cukai di Desa Kutuk dab Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Rabu (7/9).

Terkait peratuan yang terbaru, pihaknya bakal melakukan sosialisasi lebih intens agar masyarakat hingga jajaran pemerintah di tingkat desa lebih paham terkait alokasi penggunaan anggaran DBHCHT.

Hartopo menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kudus supaya ke depan warga Kudus lebih sejahtera.

“Sosialisasi ini terus dilakukan setiap tahun karena aturan terus ter-update, biar semuanya sinkron,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 ini, Kabupaten Kudus mendapatkan total anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 291 miliar. Terdiri dari alokasi anggaran DBHCHT 2022 Rp 174 miliar, dan Silpa 2021 senilai Rp 117 miliar.

Meski demikian, dana yang ada hingga kini belum bisa digunakan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo menyalami peserta sosialisasi perundangan tentang cukai. Foto:dok

Sementara Ketua DPRD Kudus Masan menyebut, infrastruktur daerah masih menjadi persoalan pemerintah kabupaten yang harus segera dituntaskan.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak bisa menggunakan alokasi dana DBHCHT yang ada untuk melakukan pembangunan infrastruktur, lantaran terbatasi oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021.

Dalam peraturan tersebut, kata Masan, alokasi DBHCHT hanya bisa digunakan 40 persen di bidang kesehatan, 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat meliputi 30 persen BLT dan 20 persen pelatihan BLK, serta 10 persen untuk penegakan hukum.

“Dana DBHCHT ini belum bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Kami menggangarkan sesuai dengan rumus yang ada, ini aturan dari Menteri Keuangan. Infrastruktur yang dinginkan masyarakat belum boleh,” terangnya.

Meski demikian, Masan menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan ke tingkat pemerintah pusat agar penggunaan anggaran DBHCHT ini bisa lebih fleksibel, utamanya untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan dan berbagai fasilitas umum.

Dia menyebut, selain di bidang pendidikan dan kesehatan, saat ini masyarakat menginginkan infrastruktur mantap, yang bisa didukung dan dipercepat dengan anggaran DBHCHT.

Namun begitu, pihaknya tetap mengupayakan penuh agar alokasi dana yang ada dari APBD bisa mendukung pembangunan-pembangunan di Kabupaten Kudus.

“Upaya DPRD dan Bupati sudah dilakukan sampai ke tingkat pemerintah pusat. Kami mengusulkan supaya dana DBHCHT bisa digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami butuh doa masyarakat Kabupaten Kudus,” tuturnya.

Ali Bustomi