SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung langkah Polda Jawa Tengah, yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan dan penimbunan Solar Bersubsidi.
Pada Senin (5/9/2022) pagi Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus penimbunan Solar sebanyak 81,9 KL dan 3,2 KL yang diamankan di wilayah Jawa Tengah pada periode 1 Agustus hingga 3 September lalu.
Dalam keterangan persnya pada konferensi pers bersama Kapolda Jawa Tengah di Polrestabes Semarang, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, mengatakan, bahwa penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.
Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” katanya.
Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Lebih lanjut, Ari juga memaparkan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.
“Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25% karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota,” katanya.
Ari juga menambahkan bahwa pada praktik tersebut terdapat kerugian negara karena barang yang disalahgunakan tersebut merupakan produk BBM yang disubsidi menggunakan APBN.
Selain itu juga ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena Oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.
Untuk itu, Pertamina memperketat pengawasan pada distribusi BBM dengan bekerja sama dengan kepolisian terutama untuk BBM bersubsidi agar BBM disalurkan secara tepat sasaran.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” katanya.
Hery Priyono