blank
Subaidah Ratna Juita menerima ijazah doktor seusai mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktoral yang digelar terbuka di Ruang 1B Gedung Fakultas Hukum Lt 1 Jl. Raya Kaligawe Km 4 Semarang. (foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dosen Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM), Subaidah Ratna Juita., S.H., M.H., meraih gelar doktoral (S3) di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula). Pengukuhan gelar ini dilakukan dalam sidang promosi doktoral yang digelar terbuka di Ruang 1B Gedung Fakultas Hukum Lt 1 Jl. Raya Kaligawe Km 4 Semarang pada 3 September 2022 pukul 13.00 WIB.

Ia meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasi dengan

blank
Subaidah Ratna Juita foto bersama jajaran pimpinan USM seusai sidang promosi doktoral secara terbuka. (foto:humas USM)

 

Dalam disertasinya, ia mengungkapkan, regulasi hukum pidana positif yang ada dalam KUHP dan UU Informasi dan Trasaksi Elektronik (UU ITE) belum bisa digunakan untuk mengenakan pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, ketentuannya bersifat parsial dan diskriminatif, sehingga menjadi faktor kriminogen berkembangnya jenis kejahatan ini.

Menurutnya, rekonstruksi idealnya adalah dengan merekonstruksi Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP serta Pasal 27 ayaat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berasaskan nondiskriminatif dan adanya kesamaan kedudukan di muka hukum yang bersumber dari penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

”Dari temuan hasil penelitian, kami merekomendasikan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana prostitusi perlu diatur secara lebih tegas untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai pengakuan yang utuh terhadap jenis kejahatan ini,” tambahnya.

Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Eko Soponyono, S.H., M.H., dan Co-Promotor adalah Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum.

Ketua Sidang adalah Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E., Akt., M.Hum, Rektor Unissula.
Adapun Dewan Penguji  Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E., Akt., M.Hum; Prof. Dr. Hj. Anis Masdurohatun, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Eko Soponyono, S.H., M.H; Prof. Dr. H. Lazarus Tri Setyawan, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Mahmutarom HR., S.H., M.H.; Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H; Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S; dan Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum.

Berdasarkan pada performa di hadapan sidang terbuka promosi doktor tersebut, serta originalitas disertasi yang disusunnya, Subaidah Ratna Juita pun resmi meraih gelar doktor dengan nilai yudisium sangat memuaskan yang diberikan oleh para penguji sidang.

Turut hadir memberikan dukungan dalam sidang promosi doktoral antara lain Wakil Rektor Bidang I Universitas Semarang Prof. Dr. Ir. Sri Budi Wahyuningsih, M.P; Perwakilan dari Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Semarang yaitu: Sekretaris Dian Indriana Trilestari, S.E., M.Si., AK, CA; Bendahara Dewi Tuti Muryati, S.H., M.H., Wakil Bendahara Ir. Sudjatinah, M.Si, dan Struktural Fakultas Hukum Universitas Semarang.

”Kami berharap, dengan gelar doktor yang disandang Subaidah Ratna Juita, dapat bermanfaat dalam membesarkan Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Sri Budi Wahyuningsih.

Muhaimin