KENDAL(SUARABARU.ID)– Pengolahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal sesuai standar gizi makanan dengan pedoman menu 10 hari yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan(Ditjen Pas).
Dalam Pengolahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka kelas IIB Kendal petugas telah memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya baik pengawasan, pembinaan kemandirian di Dapur Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Subseksi Perawatan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rustamaji, Jumat(02/09/2022) siang.
Menurut Rustamaji, kemampuan ini ditunjang dengan pemberian pelatihan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjen Pas) disertai sertifikat oleh petugas.
“Pelatihan ini bertujuan agar petugas mampu menguasai standar gizi yang ada di daftar menu 10 hari yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pas,”ujar Rustamaji.
Rustamaji berharap, WBP mendapat skill dari petugas sehingga akan memiliki kemampuan bila sudah bebas.
Pemberian makanan bagi WBP di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, lanjut Eustamaji, telah sesuai dengan menu 10 hari yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pas mulai dari berasnya harus yang memiliki kelas premium, telur, ayam, daging, ikan, sayur, dan buah yang layak dan sesuai dengan takaran gizi yang telah ditetapkan yaitu 2.310 kalori per orang per hari.
“Proses Pengolahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan harus sesuai standar gizi yang baik dan petugas yang terampil sehingga akan memberikan makanan yang sehat bagi Warga Binaan, kegiatan pembinaan akan meningkat karna salah satu haknya yaitu makan terpenuhi dengan baik,”pungkasnya. Sapawi