Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pegawai BLU Trans Semarang, serta Dinas Perhubungan Kota Semarang. Foto: Dok/Kejati Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pegawai BLU Trans Semarang, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Kegiatan yang berlangsung di aula BLU Trans Semarang ini dihadiri Kepala BLU Trans Semarang, Hendrik Setiawan, direktur, kepala divisi, dan para kepala bidang di lingkungan Dishub Kota Semarang, yang dikuti 30 peserta.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jateng, Bambang Tedjo M, SH pada kesempatan ini menyampaikan terkait upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan kegiatan di instansi, baik tentang retribusi pengelolaan parkir, pengadaan barang dan jasa, serta lainnya.

“Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberi tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang, Kamis (1/9/2022).

Sebagai penegak hukum, lanjut Bambang, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

“Tugas pencegahan, termasuk apa yang sedang kami lakukan saat ini yaitu memberikan pemahaman tentang hukum,” tukasnya.

Pihaknya berharap hasil dari penyuluhan hukum ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Menurut Bambang, kegiatan ini juga bagian dari ikhtiar penegak hukum, khususnya Kejati Jateng dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Selain Kasi Penkum, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jateng, M. Budi, S , SH MH dan Pardiono, SH MH juga hadir memberikan materi.

Ning Suparningsih