blank
Polda Jateng bersama Bea Cukai dan BNNP Jateng saat pers rilis pengungkapan jaringan Internasional peredaran narkoba di lobi Mapolda Jateng. Foto: Dok/Humas Polda

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai dan BNNP Jateng mengungkap jaringan Internasional peredaran narkoba, Senin (29/8/2022).

Dalam pengungkapan ini barang bukti yang berhasil disita sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika.

Hal itu diungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi di lobi Mapolda Jateng, yang dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas, Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng, KBP Lutfi Martadian dan jajaran.

Luthfi menegaskan, pengungkapan jaringan Internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin,13 Juni 2022 lalu.

Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman Afrika yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil scan diketahui ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Luthfi.

Dari hasil temuan itu, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

Luthfi menerangkan, selama bulan Januari-Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Sedangkan khusus bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran reserse narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNNP selama bulan Agustus 2022,” ungkapnya.

Menurut Luthfi, diantara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan Internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia.

“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba, diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja.

Luthfi menambahkan, petugas juga mengamankan bermacam jenis narkoba, diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika, dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat, dengan menghukum berat para pelakunya,” tandasnya.

Ning Suparningsih