Pada tempat dsebut terakhir tengah berlangsung konser musik dan menarik minat pengunjung. Terbukti mereka yang menonton banyak diantaranya ikut berjoget mengikuti irama musik. Namun  petugas mencurigai dua pemuda yang belakangan dikenali sebagai CS dan DKP  gerak jogetnya mencurigakan.

Secepatnya petugas melakukan penangkapan, sehubungan tercium bau minuman keras dari dua pemuda tadi. Saat diperiksa, ditemukan satu botol berukuran 600 ml berisi ciu. Tak pelak lagi CS dan DKP berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Surakarta  untuk dikenai proses tipiring, kata Kompol Dani Permana Putra.

Sementara itu Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK. MSi ditempat terpisah ketika ditemui menyatakan, kegiatan yang dilakukan Sat Samapta merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi.

Pemberantasan penykit masyarakat merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Bagus Adji