DT diamankan petugas tatkala berada di wilayah desa Doplang Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Kasatresnarkoba Iptu Edi mengungkapkan bahwa DTAN dijerat Primer Pasal 197Jo pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu,  Kasatresnarkoba menyayangkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkoba tersebut, Kasat tak habis pikir pada momen Hari Kemerdekaan RI, keduanya malah bermain dengan narkoba dan obat terlarang.

“Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari Merdeka. Bukan malah bermain – main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kabupaten Blora. Jangan bermain – main dengan narkoba dan obat – obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” tandas  Kasatresnarkoba, Kamis (18/8/2022).

Kudnadi Saputro