blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengecek sepeda motor operasional Bhabinkamtibmas di Mapolres Kamis 18/8.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin meminta kepada segenap Bhabinkamtibmas agar mampu menyelesaikann persoalan di tenah masyarakat dengan pendekatan musyawarah melalui Restoratove Justice.

“Tidak semua kasus pidana harus naik ke persidangan. Bhabinkamtibmas Polres Kebumen pada beberapa kasus di masyarakat harus bisa menjadi penengah melalui prinsip restorative justice,”pesan AKBP Burhanuddin kepada para personel Bhabinkamtibmas saat apel pengecekan di Mapolres, Kamis (18/8).

Menurut Kapolres, Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi panutan, tempat bertanya, tempat berkonsultasi serta mampu menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

“Bhabinkamtibmas kita, harus tampil sebagai mediator. Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri,”lanjut AKBP Burhaanuddin yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam sambutannya.

Restorative justice yang dimaksud AKBP Burhanuddin mweupakan sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, serta perwakilan masyarakat.

Dari pertemuan itu untuk saling bermusyawarah mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Hadir di Tengah Masyarakat

Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi di kemudian hari.”Tolong hadir di tengah masyarakat. Ambil hati masyarakat. Tolong jaga marwah Polri,” tekan Kapolres.

Keadilan restoratif pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya.

Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.

Setelah ada kata mufakat antara korban yang dirugikan dan pelaku, keduanya bisa saling berdamai. Itulah yang diharapkan dari penyelesaian melalui restorative justice yang harus dikuasai Bhabinkamtibmas Polres Kebumen.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga melakukan pengecekan kendaraan motor dinas Bhabinkamtibmas. Pengecekan dilakukan mulai dari kelaikan kendaraan hingga surat-surat.

“Sebagai anggota Polri kita bertugas 1×24 jam. Jika malam hari kita dibutuhkan masyarakat, kita harus berangkat. Gunakan kendaraan dinas ini secara maksimal untuk melayani masyarakat, untuk mengabdi kepada masyarakat,”pungkas Kapolres.

Komper Wardopo