SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan RAA, tersangka kasus korupsi pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018 di Bank Jateng Cabang Purworejo.
Penahanan dilakukan setelah tim AMC Kejaksaan RI berhasil mengamankan RAA di wilayah Jakarta Timur. Dalam perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,609 miliar.
Diketahui, RAA merupakan saksi yang telah dipanggil penyidik Kejati Jateng.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare mengatakan, RAA sudah diserahkan dan tiba di kantor Kejati Jateng pada Sabtu (13/8) kemarin.
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, RAA ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang,” ujar Sumurung, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, usai penangkapan RAA kemudian diserahkan kepada Kejati Jateng.
Menurutnya, RAA diperiksa penyidik Kejati Jateng dalam keterlibatannya pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo, dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modem Teknologi Tahun 2018.
“Usai disidik, RAA langsung ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi di Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada PT Java Modern Teknologi Tahun 2018,” ujarnya.
Ning Suparningsih