SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng menerima 2 orang Warga Negara Asing (WNA) dalam pengajuan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua orang WNA itu adalah Lee Keun Dae asal Korea Selatan dan Arfat Afzal dari Pakistan.
Sebelum sampai ke tahap pengambilan sumpah menjadi WNA, terlebih dulu dilakukan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan sebagai tindak lanjut atas permohonan menjadi WNI.
Kepala Kanwil Kemenkumham, A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi hadir dalam kegiatan tersebut.
“Hari ini dilakukan verifikasi terhadap pemohon, mudah-mudahan berlangsung lancar,” kata Yuspahruddin, Kamis (4/8/2022).
Selanjutnya Bambang memberikan beberapa pertanyaan kepada pemohon dan dilanjutkan saran dari tim evaluasi terpadu.
“Kita melakukan verifikasi terkait status kewarganegaaran pemohon, sehingga saat kita merekomendasikan pemohon tidak ada masalah, baik terkait dengan sisi kriminalitas, sisi kependudukan, kehidupan dan juga pajak,” terang Bambang.
Diketahui, Tim Evaluasi Terpadu sendiri beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah.
Setelah tahap verifikasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan, untuk membuktikan jawaban saat wawancara tersebut jujur, dan tidak ada kebohongan.
Ning Suparningsih