blank
Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng, Arif Muliyanto, beraudiensi dengan Komisi A DPRD Jateng membahas soal non ASN yang terancam terkena imbas penghapusan pada 28 November 2022, Jumat (29/7/2022).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 60 persen tenaga non ASN yang tersebar di Jawa Tengah terancam terkena penghapusan akibat penerapan kebijakan pemerintah daerah yang mulai mengurangi jumlah pekerja pemerintahan dari jalur kontrak/honorer.

Pertanggal 28 November, pemerintah mulai melakukan pengurangan para tenaga non ASN yang bekerja disejumlah instansi ataupun dinas dan mengisinya dengan para ASN fresh graduate dari hasil seleksi resmi ASN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Dari kebijakan tersebut setidaknya nanti akan ada 25 ribuan tenaga non ASN akan terkena imbas pemutusan kerja. Lebih dari itu, mereka tidak punya kesempatan bersaing dengan para fresh graduate karena sudah lama berkecimpung di dunia kerja,” kata Ketua Satu Nada (Persatuan non ASN Daerah) Jateng, Arif Muliyanto.

Saat menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng, Jumat (29/7/2022), Arif mengatakan, mekanisme Computer Assisted Test (CAT) bagi calon ASN sangat tidak adil bagi tenaga non ASN. Ditambah lagi mereka didesak kebijakan pemerintah yang akan menghapus keberadaan non ASN di akhir November 2022 mendatang.

Tak hanya itu saja, Arif juga mengungkapkan kalau saat ini banyak tenaga non ASN yang ada di sektor terdepan dalam pelayanan, baik di bidang retribusi, pariwisata hingga pelayanan kepada publik secara langsung, itupun tidak jarang masih ada daerah yang memberikan gaji non ASN di bawah UMK.

“Banyak rekan-rekan non ASN yang sudah bekerja lama di lapangan dan ditempatkan di berbagai sektor terutama yang terkait dengan pelayanan dan retribusi, pun masih ada yang gajinya belum sesuai UMK, dan sekarang harus bersaing dengan para fresh graduate untuk menjadi calon ASN,” katanya.

Mewakili para non ASN di daerah, Arif mengajak para non ASN untuk bergerak bersama memperjuangkan nasib mereka, tentunya dengan cara – cara yang elegan, cantik dan bijak kepada pemerintah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Saleh, dalam audiensi tersebut telah memastikan pihaknya berkoordinasi dengan BKD terkait keluhan para non ASN tersebut.

Selain itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan Kemendagri untuk setidaknya bisa menunda lebih dulu batas akhir penghapusan tenaga non ASN pada 28 November 2022.

“Jangan distop pada 28 Nopember dulu, kita cari solusinya dahulu, agar Kemenpan RB dan Kemendagri bisa mencari solusi yang lebih bijak,” katanya.

Dirinya menyadari, banyak tenaga non ASN yang berada di garda depan pelayanan publik sehingga sangat dibutuhkan tenaga dan kapabilitasnya.

“Teman-teman non ASN ini banyak yang berada di sektor retribusi, pelayanan dan wisata yang jadi ujung tombak PAD, jadi jangan distop dulu. Ini bentuk support kami untuk perjuangan teman-teman non ASN,” katanya.

(hery priyono)