blank
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara saat sosialisasi PKPU tentang pendaftaran parpol.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (parpol) peserta pemilu.

Sosialisasi yang digelar pada Kamis, (29/7/2022) di ruang Media Center KPU ini disampaikan oleh Ketua KPU Subchan Zuhri, yang didampingi tiga komisioner KPU lainnya yaitu, Muhammadun, Muntoko, dan Siti Nurwakhidatun.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan bahwa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. Adapun pendaftaran dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui Sistem Informasi Politik (Sipol).

“KPU Jepara pada 18-27 Juli 2022 telah melakukan kunjungan ke semua parpol yang ada di Jepara untuk mensosialisasikan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sekaligus untuk menguatkan komunikasi KPU dengan parpol”, ujar Subchan Zuhri.

Lebih lanjut Subchan menginformasikan, selain parpol yang pada 2019 telah menjadi peserta pemilu, saat ini ada lima parpol baru yang tercatat di Bakesbangpol yaitu, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Buruh.

Sementara itu Komisioner KPU, Muhammadun, menambahkan parpol yang datanya telah tercatat di Bakesbangpol, oleh KPU diundang secara resmi untuk mengikuti rapat koordinasi tahapan, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD.

“Selain parpol, KPU juga mengundang Bawaslu, Kodim, Polres, dan Bakesbangpol Kabupaten Jepara dalam rapat koordinasi tersebut”, terang Muhammadun.

Muhammadun juga mengatakan partisipasi masyarakat diharapkan bisa ikut mengawal tahapan pendaftaran parpol. Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Hal ini diatur dalam Pasal 140 Bab VII (Tanggapan Masyarakat) PKPU 4/2022.

ua