blank
Dr Sholichul Huda, seorang ahli digital forensik dari Udinus Semarang. ( Foto: Hadepe)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A Kartini Jepara melibatkan Dr Sholichul Huda, seorang ahli digital forensik  dari Udinus Semarang untuk mengungkap postingan di twitter Akun@Upwanita. Sebab pemilik akun@Upwanita (Wanita Harus Speak Up!!!) mengaku mengalami pelecehan seksual  oleh seorang perawat rumah sakit tersebut.

Berdasarkan analisis Dr Sholichul Huda, akun@Upwanita adalah akun abal-abal dan kabar yang disebarkan juiga hoaks. Ia mengungkapkan hasil analisnya kepada wartawan saat jumpa pers di RSUD RA Kartini Jepara, Kamis (28/7-2022) . Ikut mendampingi Wadir Pelayanan dr. Teguh Iskadir dan Dewan Pengawas RSUD RA Kartini Jepara.

Menurut Dr Sholichul Huda dari  hasil penelusuran yang dilakukan, postingan Twitter@UpWanita mengarah pada kebohongan atau hoaks.  Begitu selesai di posting dan di retweet, akun langsung di hapus untuk meninggalkan jejak.,” ujarnya.

Profiling akun @UpWanita atau Wanita Harus Speak Up!!! yang mengunggah dugaan pelecehan seksual itu, akun dibuka bulan Juni 2022. Jumlah twittan 7, akun yang difollow 14, dan akun follower 450.

Ia menjelaskan, dari analisis jejak digital, UpWanita men Tweet 7 tweet dilakukan pada tanggal 26 Juni 2022 jam 11.40 dengan menggunakan HP android. Pada jam yang sama 7 tweet diretweet pertama kali oleh akun @tianFat hingga menjadi viral. Pemiliki akun @tianFat, berdasarkan penelusuran SUARABARU.ID diduga kuat adalah mantan orang dekat Fahrudin, perawat RSUD RA Kartini yang dituduh melakukan pelecehan seksual.

Sementara berdasarkan analisis postingan melalui foto, Akun UpWanita adalah  follower dari akun fahrudin. Anhar93. “Mereka sudah kenal baik dengan bukti UpWanita bisa mengetahui dan mengambil dengan cepat foto tersebut, ” ujarnya.

Dalam postingan pun, pemilik akun@Upwanita tidak menyebut identitas diri, tanggal kejadian, tempat dan waktu. Sehingga tidak ada jejak digitalnya. Postingan juga tidak menunjuk saksi, serta tidak didukung catatan medik ketika dirawat. Sehingga kesulitan validasi peristiwa.  “Kesimpulan sementara dari hasil analisis teks, isi tweet adalah bohong atau hoaks, hingga bisa diancam dengan pasal UU ITE  pasal  28 ayat  1 dengan ancaman hukuman 5 tahun” ujar  Sholichul Huda

Wadir Pelayanan RSUD R.A Kartini Teguh Iskadir menjelaskan, hasil analisis ahli forensik digital itu nantinya akan diserahkan kepada Polres Jepara. “Proses hukum selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum,” ujanya.

Hadepe