blank
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki(Mengenakan baju batik) sedang mengundi hadiah.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Kendal, menggelar acara “Undian Berhadiah” bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa(26/07/2022).

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Forkopimda, sejumlah anggota Komisi B, Camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan perwakilan dari Paguyuban Kades.

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengatakan, tahun 2022, target PPB- SP 2 di Kabupaten Kendal sebesar Rp 105 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 578.467 lembar, SPPT PBB yang telah diberikan pada bulan Maret 2022 lalu.

Pada tahun 2021, penerimaan pajak PBB sebesar Rp 1,783 miliar. Kemudian pada tahun dan bulan yang sama, yakni bulan Mei 2022 pajak PBB – SP 2 menjadi Rp 3, 179 miliar artinya, pada tahun ini ada kelebihan penerimaan pajak sebesar Rp 1, 709 miliar.

“Sampai hari ini 26 Juli 2022, pemasukan PBB di Kabupaten Kendal sebesar Rp 9, 047 milar. Dengan jumlah kelurahan dan desa yang lunas PBB sebanyak empat desa,”kata Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab.

Menurut Abdul Wahab, empat desa yang sudah lunas PBB yakni, Desa Ngampel Kecamatan Ngampel, Desa Magersari Kecamatan Patebon, Desa Gebangan Kecamatan Pageruyung dan Desa Peron Kecamatan Sukorejo.

“Kami mengucapakan terima kasih kepada keempat desa yang sudah lunas membayar PBB pada bulan ini,”ucap Abdul Wahab.

Kriteria yang bisa mengikuti undian berhadiah, lanjut Abdul Wahab, adalah mereka yang membayar PBB mulai tahun 2014 sampai dengan atau paling lambat 31 Mei tahun 2022 lalu.
Selain keempat desa tersebut diatas, yang juga memenuhi kriteria mengikuti undian yakni, eks Kawedanan Selokaton, meliputi Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Pageruyung dan Patean, terdapat 12. 923 SPPT BBB yang masuk kriteria pada undian hadiah ini.

Kemudian untuk eks Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kangkung, Cepiring, Kecamatan Gemuh dan kecamatan Ringinarum, terdapat 6. 429 SPPT PBB yang juga masuk kriteria pada undian berhadiah.

“Selanjutnya, untuk eks Kawedanan Boja, meliputi Kecamatan Boja, Limbangan dan Singorojo, terdapat 12. 213 SPPT PBB. Disusul oleh eks Kawedanan Kendal, yakni meliputi Kecamatan Kendal, Patebon, Pegandon dan Kecamatan Ngampel terdapat 8.796 SPPT PBB. Untuk eks Kawedanan Kaliwungu, meliputi Kecamatan Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, dan Kecamatan Brangsong, terdapat 7.245 lembar SPPT PBB yang memenuhi kriteria dan masuk undian berhadiah,”papar Abdul Wahab.

Hadiah yang disediakan oleh Bapenda, yakni 1 unit bobil Calya, 5 unit sepeda motor, 5 unit TV, 5 unit kulkas dan 5 buah dispenser. Bagi penerima hadiah, mereka dikenakan  pajak sebesar 25 persen.

“Nanti hadiah kami kirim lewat kecamatan, kelurahan/ desa dan kami umumkan lewat media sosial. Sedangkan untuk pengambilan hadiah harus disertai dengan bukti setoran PBB 2022, KTP dan surat keterangan desa setempat,”ujarnya.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kendal yang telah membayar pajak bumi dan bangunan dengan tepat waktu, sehingga bisa mengikuti undian berhadiah.

“Saya menyambut baik dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak dengan tepat waktu. Untuk yang belum bisa tepat waktu, bisa segera melunasinya,” pinta Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Menurut wakil Bupati Kendal, pajak ini, nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Seperti sarana prasarana, vasilitas umum, akses jalan, jembatan, sekolahan, rumah sakit dan lain sebagainya. Sapawi