blank
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto saat menyerahkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2022. Foto: Dok/Humas Kemenkumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada sejumlah anak didik Pemasyarakatan.

Di Jawa Tengah sendiri, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, remisi anak diberikan kepada 57 orang.

Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin melalui Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni antara 1 bulan hingga 6 bulan. Namun untuk tahun ini, di wilayah Jawa Tengah, remisi yang berikan hanya sebanyak 1 bulan dan 2 bulan.

“Besaran remisi yang diberikan didasarkan pada jumlah masa pidana yang telah dijalani seseorang. Semakin lama seseorang telah menjalani masa pidananya, semakin banyak remisi yang akan diterima. Remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” terang Supriyanto.

Disebutkan, dari 46 Lapas, Rutan dan LPKA yang ada di Jawa Tengah, hanya 2 UPT yang anak didiknya mendapat remisi, yakni Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 4 anak, dan LPKA Kutoarjo sebanyak 53 anak.

“Dengan pemberian remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, negara menghemat anggaran sebesar Rp. 1.368.000. Hal itu dihitung berdasarkan berkurangnya masa pidana seseorang yang berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan oleh negara,” tuturnya.

Diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 28 Juni 2022 sebanyak 13.975 orang, dengan jumlah Narapidana 11.394 orang dan tahanan 2.581 orang, dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.448 orang.

Ning Suparningsih