blank
Tim Satkamling Desa Tahunan foto bersama Kapolres Jepara dan Tim Polda Jateng.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) RT 03 RW 01 Dukuh Randusari,  Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara mendapat kehormatan mewakili Kabupaten Jepara untuk mengikuti lomba Satkamling yang diadakan Polda Jawa Tengah (Jateng). Penunjukan Satkamling Desa Tahunan ini langsung dari Polres Jepara.

blank
Simulasi pemadaman api oleh tim Satkamling desa Tahunan.

Penilaian yang dilakukan oleh tim Polda Jateng pada Jumat (15/7/2022) dipimpin oleh Ditbinmas Polda Jateng AKBP Maulud, S.Ag, yang juga dihadiri oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Waka Polres Jepara, Kapolsek Tahunan, Danramil, Petinggi Desa Tahunan beserta seluruh perangkatnya, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono sangat mengapresiasi kegiatan lomba Satkamling warga Tahunan yang dilakukan rutin setiap tahun.

“Penunjukan Satkamling Rt.03/Rw.01 Desa Tahunan untuk dilombakan mewakili Kabupaten Jepara di tingkat Polda Jateng merupakan Satkamling pemenang lomba di tingkat desa tahun kemarin. Tentunya ini berkat dukungan semua pihak yang telah peduli dengan situasi keamanan, ketertiban masyarakat”, terang Kapolres.

Sementara itu, Petinggi Desa Tahunan, Muhadi dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya mendapatkan kehormatan Satkamling Desa Tahunan mewakili Kabupaten Jepara mengikuti lomba Satkamling tingkat Polda Jateng.

Dalam sistem penilaian, AKBP Maulud, tim dari Polda Jateng memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas).

“Jadi kita mengajak masyarakat agar tidak main hakim sendiri, dapat diselesaikan di Balai Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKPM, kegiatannya merupakan forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM)”, ujar Maulud.

“Ketika terjadi tindak pidana ringan (tipiring) dapat diselesiakan di Forum Kemitraan Polisi Masyarakat, diselesaiakan bersama, kesepahaman bersama, yang melibatkan berbagai pihak, petinggi, RT, Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat, dibuat surat pernyataan bermaterai dan ditulis di buku mutasi, dan suratnya di kirimkan ke Polsek”, terangnya.

ua/muslim