blank
Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty  tengah meninjau pojok PPS di salah satu pusat perbelanjaan di Solo. Foto: DJP Jateng II

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 8.902 wajib Pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II.

Realisasi penerimaan PPS yang telah berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1,33 triliun dengan jumlah nilai harta bersih diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,96 triliun.

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada wajib pajak yang mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak semakin patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty  dalam keterangannya yang diterima suarabaru.id di Solo, Senin (11/7/2022).

Keikutsertaan wajib pajak, lanjut Lindawaty meningkat signifikan menjelang akhir periode PPS. Kontribusi wajib pajak dalam program ini merupakan bentuk gotong-royong membangun Indonesia. Setelah periode PPS berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis sebagaimana sebelumnya.