blank
Suasana pemungutan suara pemilihan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kabupaten Kudus nampaknya dilanda kekisruhan internal. Sebagian pedagang menggelar pemilihan kepengurusan baru untuk melengserkan kepengurusan lama yang dinilai sudah habis masa jabatannya.

Sementara, kepengurusan lama bersikukuh tidak mengakui keabsahan proses pemilihan tersebut. Pengurus lama merasa bahwa pemilihan yang digelar melanggar AD ART Kemenkumham.

Pelaksanaan pemilihan yang dilaksanakan pada Kamis (7/7) tersebut digelar secara langsung. Setiap pedagang berhak memilih salah satu diantara tiga kandidat yang mencalonkan diri.

Tiga kandidat calon tersebut adalah Nurhadi, Silahuddin dan Sukamto. Hingga berita ini diturunkan, proses pemungutan suara masih berlangsung.

Ketua Panitia Pemilihan, Didik Tri mengatakan proses pemilihan ini didasarkan hasil rapat pedagang pada 22 Mei 2022. Dalam rapat tersebut, kata Didik, pedagang sepakat melakukan reorganisasi untuk memilih kepengurusan baru karena masa jabatan kepengurusan lama sudah berakhir sejak 21 Juli 2021.

“Jadi alasannya itu, karena masa jabatan pengurus lama sudah selesai pada 21 Juli 2021. Oleh karena itu, kami menggelar pemilihan untuk memilih kepengurusan baru. Jadi saya tegaskan, pemilihan ini bukan dalam rangka melengserkan pengurus lama,”tandas Didik.

Didik menambahkan, pemilihan digelar secara langsung memang tidak diatur dalam AD ART. Hanya saja, berdasarkan rapat, pemilihan langsung dilakukan agar para pedagang ikut merasa memiliki organisasi yang menaungi mereka.

“Keputusan untuk menggelar pemilihan langsung ini juga disetujui secara tertulis oleh Kepala Dinas Perdagangan,”tambahnya.

blank
Surat suara pemilihan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon Kudus. Foto:Ali Bustomi

Tidak Akui Keabsahan

Terpisah, Ketua HPPK lama, Sulistyanto secara tegas tidak mengakui keabsahan pemilihan yang saat ini tengah digelar. Menurutnya, proses pemilihan tersebut tidak sesuai dalam AD ART.

Menurut Sulis, organisasi HPPK yang sah masih tetap organisasi yang dia pimpin sebagaimana terdaftar dalam Kemenkumham dan Kesbangpol.

“Dalam AD ART tidak ada mekanisme pemilihan langsung. Yang ada hanya musyawarah untuk mufakat,”katanya.

Sulis menegaskan, kepengurusan HPPK yang dia pimpin saat ini masih solid dan bekerja untuk kepentingan pedagang.

Dirinua juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan dan intervensi Dinas Perdagangan, sehingga muncul proses pemilihan saat ini.

Disinggung upaya yang akan ditempuh ke depan, Sulis mengatakan saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Namun jika nanti pengurus menghendaki, bisa jadi pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Tergantung bagaimana nanti keputusan pengurus,”terangnya.

Ali Bustomi