“Sudah hari Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Masalahnya kotak amal, antara adik dan kakak sendiri. Mereka datang ke Polsek Tawangharjo. Mungkin karena pembagiannya kurang pas atau bagaimana,” ungkap Kapolsek AKP Abbas.

Kapolsek menerangkan, permasalahan tersebut telah usai setelah dibawa ke Polsek Tawangharjo. Penyelesaian masalah tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi.

“Mereka kita mediasi dan sudah berdamai. Ujung-ujungnya masalah karena duit,” tambah AKP Abbas.

Juru Kunci Makam Ki Ageng Selo, Rochim mengungkapkan, bahwa orang yang diseret tersebut memang kakak dan adiknya. Menurut Rochim, kejadian ini terjadi karena warga mengompori keduanya terkait ingin menguasai masjid dan makam Ki Ageng Selo, termasuk uang kotak amal.

“Buat buku tamu untuk masuk makam, uangnya tidak masuk kotak amal, tapi masuk kantong sendiri. Kemudian, dari Keraton Surakarta tahu, langsung prajurit yang berpakaian prenman ke sini, dua orang itu diseret dan dibawa ke Polsek,” ungkap Rochim.

Persetujuan Keraton Surakarta

Kedua orang yang diseret itu adalah kakak dan adik Rochim. Pertama adalah Rf, yang merupakan kakak Rochim yang kini bekerja di Jakarta.

Sementara, adiknya yakni Rz merupakan juru kunci makam Ki Ageng Selo bersama Rochim.

Dari penjelasannya, Rochim mengungkapkan orang yang menjadi juru kunci di makam Ki Ageng Selo memang harus sesuai dengan persetujuan Keraton Surakarta karena yang membangun kompleks makam dan masjid tersebut adalah pihak keraton.

“Sudah ada keputusan dari Mahkahmah Agung dan Pengadilan Negeri Surakarta jika aset disini dimiliki Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat,” tambah Rochim.