blank
Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si, tengah menyerahkan SK Guru Besar dalam bidang Ilmu  Hukum kepada  Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. dalam acara penyerahan yang disaksikan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah 6 (LLDIKTI 6) Bhimo Widyo Andoko, SH,MH (Kiri). Foto: Humas UMS

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Jumlah guru besar di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bertambah menjadi 42 profesor.

Penambahan guru besar itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Profesor/Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum untuk Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H.  oleh Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah 6 (LLDIKTI 6) Bhimo Widyo Andoko, SH,MH di Gedung Induk Siti Walidah UMS Pabelan  Kartasura , Sukoharjo.

Acara penyerahan dihadiri  Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Riset, Pengabdian, Publikasi dan HAKI Prof. Dr. Drs. Harun Joko Prayitno, S.E., M.Hum., Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Pengkaderan Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Urusan Internasional Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., Sekertaris Rektor Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum serta para dekan, berlangsung, Selasa (5/7/2022).

Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah 6 (LLDIKTI 6) Bhimo Widyo Andoko, SH,MH saat menyerahkan SK mengatakan, surat keputusan yang diserahkan yakni  SK Guru Besar Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. dengan SK Keptusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomer : 42053/MPK.A/ KP.05.01/2022. SK bernomor disebut terakhir tentang kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen dengan angka kredit sebesar 922.

“Semoga SK Gubes untuk Prof Kelik Wardiono bisa menambah kekuatan akademik bagi UMS. Bertambahnya guru besardi bidang hukum diharapkan dapat mendorong kulitas ilmu pendidikan hukum dan UMS semakin dekat dengan world class university,” kata Bhimo Widyo Andoko, SH,MH.

Sementara itu Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. dalam sambutannya mengemukakan, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H merupakan guru besar ke-42 di perguruan tinggi ini. Selain menambah jumlah guru besar, juga harus  tetap memublikasikan jurnal bereputasi internasional untuk meningkatkan reputasi universitas di kancah internasional.

“UMS telah memiliki guru besar ke-42 dan harus tetap meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional untuk meningkatkan reputasi UMS dimata internasional,” kata Rektor Sofyan Anif.

Secara terpisah dari penyelenggara diperoleh keterangan, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. lahir di Bogor pada 26 Desember 1968. Selain merupakan guru besar di bidang ilmu hukum, yang bersangkutan juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UMS.

Bagus Adji