JEPARA (SUARABARU.ID) – Dua pengurus ormas keagamaan terbesar di Jepara yaitu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammdiyah Kabupaten Jepara, kompak menolak ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara.
Penolakan bukan karena mereka tidak diundang DPRD dalam public hearing Ranperda tersebut bulan lalu, tetapi penambahan zonasi ini, dikhawatirkan akan menambah dampak sosial yang negatif secara massif serta dampak ekonomi matinya sektor UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Surat penolakan PNCNU Jepara dilakukan melalui surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan pemenolak adanya ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara ini akan semakin menambah dampak sosial negative ditengah-tengah masyarakat.
Ia juga menjelaskan PCNU juga tidak diundang oleh DPRD dalam public hearing Ranperda tersebut. “Harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil
Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Ranperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.
Hadepe