blank
Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil

JEPARA (SUARABARU.ID) Dua pengurus ormas  keagamaan terbesar di Jepara yaitu  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammdiyah Kabupaten Jepara, kompak  menolak ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara.

Penolakan bukan karena mereka tidak diundang  DPRD dalam public hearing  Ranperda tersebut bulan lalu, tetapi penambahan zonasi ini, dikhawatirkan akan menambah dampak sosial yang negatif secara massif serta dampak ekonomi matinya sektor UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara.

blank
Surat penolakan PNCNU Jepara dilakukan melalui surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Surat penolakan  PNCNU Jepara dilakukan melalui  surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan  Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan pemenolak adanya ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara ini  akan semakin menambah dampak sosial negative ditengah-tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan PCNU juga tidak diundang  oleh DPRD  dalam public hearing Ranperda tersebut. “Harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil

Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Ranperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.

Hadepe