blank
Panitera Pengadilan Agama Tegal, Sri Paryani Sulistiyowati S.Ag. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Angka perceraian di Kota Tegal, Jawa Tengah sepanjang Januari – Mei 2022 meningkat dibanding lima bulan yang sama tahun 2021.

“Kenaikan angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tegal dibandingkan 2021 – 2022 dengan persentase di kisaran 5 persen,” kata Panitera Pengadilan Agama Tegal, Sri Paryani Sulistiyowati S.Ag saat ditemui di kantornya Jalan Mataram Kota Tegal, Selasa (28/06/2022).

Sri Paryani menjelaskan, Pengadilan Agama Tegal mencatat data sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2021 sebanyak 262 perkara. Kemudian Januari sampai Mei 2022 jumlahnya 274 perkara.

“Penyebab terjadinya perceraian yang menonjol adalah dari faktor perselisihan yang terus menerus. Penyebab kedua yakni masalah ekonomi dan kemudian urutan ketiga, meninggalkan salahsatu pihak,” jelasnya.

Dari para pihak yang mengajukan perceraian didominasi diusia kisaran antara 30-40 Tahun. “Diusia muda yang lebih banyak. Al hamdulillah usia 40 Tahun keatas lebih sedikit,” pungkasnya.

Mengutip dari laman Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah sepanjang 2021 lalu, faktor perceraian di Kota Tegal tercatat, akibat mabuk (1) perkara, masalah judi (1), meninggalkan pasangan (51), pertengkaran yang terus menerus (434), keluar agama (1) dan faktor ekonomi sebanyak (41) perkara.

Sutrisno