blank
AS, tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta saat digiring menuju mobil tahanan. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang makelar berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan pembangunan perumahan karyawan bandara baru di Yogyakarta.

Diketahui, lokasi pengadaan tanah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) yang dikorupsi tersangka berada di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka. Dia, AS merupakan seorang makelar pengadaan tanah,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare kepada awak media di Kejati Jateng, Kamis (23/6/2022).

Menurut Sumurung, kasus tersebut berawal pada tahun 2016 saat YKKAP I, yakni BUMN pada PT Angkasa Pura I hendak mencari lahan di wilayah Kulon Progo (dekat bandara baru Yogyakarta).

blank
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejati Jateng. Foto: Ning Suparningsih

Disampaikan, saat melakukan survei lapangan, pihak YKKAP I bertemu dengan AY dan AS. “Kedua makelar tersebut mengatakan bahwa harga tanah di Kulon Progo sudah mahal, kemudian mereka menawarkan tanah di Desa Bapangsari, Purworejo,” lanjut Sumurung.

“Kemudian AS bertemu pengurus YKKAP I dan disepakati harga tanah di Desa Bapangsari Rp 200 ribu per meter persegi dengan total luas 25 hektar,” lanjut dia.

“Dalam proses pengadaan tanah tersebut, YKKAP I langsung melakukan negosiasi harga dengan AS tanpa melakukan negosiasi harga dengan para pemilik tanah. Setelah YAKKAP I melakukan pembayaran 40 persen atau 23 miliar dari total Rp 50 miliar, ternyata tanah yang dijual oleh AS, lokasi dan haknya tidak jelas. Sehingga YKKAP I tidak bisa menguasai tanah yang sudah dibayar,” terangnya.

Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 23 Miliar. “Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Dikatakan bahwa penyidik Kejati Jateng masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari apakah ada keterlibatan pejabat negara.

Sebelumnya, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengamankan AS yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejati Jateng pada Rabu (22/06) pukul 18:36 WIB.

AS diamankan di Jalan Bantul KM 07, Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh YKKAP I pada BUMN PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23 M.

Ning Suparningsih