blank
Deputy Bidang Hukum Dan Advokasi DPP Partai Demokrat, H Mehbob SH MH CN. (foto: dok/istimewa)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Persoalan Wakil Walikota Tegal, HM Jumadi pindah partai masih terus bergulir. Setelah Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal HA Satori merespon, kini dari DPP Partai Demokrat buka suara.

“HM Jumadi sebagai pejabat publik mestinya punya etika politik,” kata Deputy Bidang Hukum Dan Advokasi DPP Partai Demokrat, H Mehbob SH MH CN saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/6/2022).

Mehbob mengatakan, kalau memang Jumadi sudah pindah perahu, itu adalah hak dia. Cuma, sebagai pejabat publik semestinya mempunyai etika politik untuk pamit dan menurut AD/ART Partai Demokrat.

Dijelaskan, menurut AD/ART Pasal 14 ayat 1c maka ketika anggota Partai menjadi anggota Partai lain maka dengan sendirinya berhenti menjadi anggota Partai Demokrat.

Dalam ART pasal 3 maka hak-haknya sebagai anggota partai juga hilang, hak-hak tersebut, hak untuk mengikuti seluruh kegiatan yang terkait keanggotaan partai, hak untuk dipilih dan memilih jadi pengurus partai dan jabatan-jabatan lain yang ditetapkan oleh partai.

Mehbob berpesan, untuk jajaran DPC Partai Demokrat Kota Tegal, hal seperti ini tidak usah di sesali. “Mari kita rapatkan barisan untuk merebut kemenangan di 2024 karena hasil survei terbaru, kita sudah tiga besar dengan hasil 11,6 persen. Ini adalah hasil kerja keras seluruh kader di bawah komando AHY,” ungkap Mehbob.

Sutrisno