Pelaku peredaran narkoba jenis sabu, CY (42) (tengah) diamankan polisi bersama barang bukti 509,7 gram sabu. Foto: Dok/Ditresnarkoba

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram yang terjadi di Kabupaten Semarang.

Pelaku CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya di Jalan Lingkungan Sidorejo, RT. 004/RW. 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa tengah.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, Unit 2 Subdit III melakukan joint investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui pengiriman yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB, setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabatnya di Kabupaten Semarang,” kata Lutfi, Minggu (19/6/2022).

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 509,7 gram, 2 buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah alat hisap boong, 2 pack plastik klip transparan, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api yang di modifikasi, dan 1 buah isolasi bolak balik warna hijau.

“Menurut keterangan tersangka, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A (DPO) narapidana yang berada di salah satu Lapas Jawa Tengah. Tersangka mengaku baru 5 kali diperintah dan mendapat upah per kantong sebesar Rp. 250.000,- serta boleh memakai sabu secara gratis,” ungkap Lutfi.

Dikatakan, penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari tim Ditresnarkoba Polda Jateng yang mendapat informasi, kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Jalan Lingkungan Sidorejo Kelurahan Bergas Lor, Kabupaten Semarang.

Diketahui, tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa.

Lutfi menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegasnya.

Ning Suparningsih