JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebagai otoritas yang wajib memberikan layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berupaya membangun pemahaman tentang manfaat layanan pemberian status kepada masyarakat.
Salah satu bentuk realisasi upaya itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan diseminasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, Selasa (14/6/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Kaktus Room D’Season Premier Hotel Jepara ini mengambil tema “Anak Berkewarganegaraan Ganda dalam Memilih Status Kewarganegaraan Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Bambang menyebutkan bahwa Negara Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas, sehingga seorang anak bisa memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.
“Selanjutnya, si anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun,” ujarnya.
“Selain itu, anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 4 tahun setelah Undang-undang kewarganegaraan diundangkan,” jelasnya.
“Dalam kenyataan yang kami temui, banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing (WNA), bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride),” lanjut Bambang.
Bambang menilai, kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan para pihak terkait, mengenai mekanisme penentuan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan sebagai Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan hubungan hukum perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda.
Dalam kegiatan diseminasi ini diikuti oleh 50 peserta yang datang dari berbagai kalangan. “Paling banyak dari anggota perkumpulan perkawinan campuran. Hadir juga perwakilan Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepolisian Resor Jepara, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pati dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Pati,” ungkapnya.
Dalam kegiatan menghadirkan 4 orang pembicara, yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar dan pemroses status kewarganegaraan pada Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Budi Sri Haryanto.
Selain itu, perwakilan dari intelejen keamanan Polres Jepara, dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara.
Ning Suparningsih