KLATEN (SUARABARU.ID) Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dirumah kosong di wilayah setempat yang menyebabkan pemilik menderita kerugian sekitar seratus juta rupiah.
Menyusul penangkapan terhadap BD (40) dan NE (29) warga Semarang berikut penyitaan sejumlah barang bukti diantaranya perhiasan emas berikut kotaknya.
Dalam menjalankan aksi kejahatan, tersangka asal Bandarejo dan Genuk Semarang ini berkedok sebagai tukang service AC panggilan.
“Tindak kejahatan kedua tersangka berlangsung di rumah kosong milik seorang warga di Desa Nglinggi Kecamatan Klaten Selatan pada 27 Mei 2022 . Atas perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan kedua tersangka dituding melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, terang Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (10/6).
Modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka BD dan NE, lanjut AKP Guruh Bagus Eddy S didampingi Kabid pidana Iptu Ari Widodo, berlangsung ketika mendatangi sasaran rumah kosong di Desa Nglinggi pada sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepada pembantu rumah sasaran, kedua tersangka mengaku akan memperbaiki Air Condition (AC) yang ada. Saksi mempercayai karena tersangka mengatakan perbaikan AC atas perintah pemilik.
Kenyataannya, BD dan NE hanya berpura pura melakukan perbaikan karena waktu yang ada digunakan menguras isi almari pemilik rumah. Keduanya menyikat harta berharga berupa perhiasan emas dan emas batangan produk aneka tambang.
Tersangka kabur meninggalkan lokasi usai menjalankan aksi. Tindak kejahatan diketahui setelah pemilik rumah tiba dilokasi kejadian dan kasusnya dilaporkan ke polisi.
Atas laporan yang masuk, Polres Klaten melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pembantu rumah tangga yang ada di lokasi kejadian. Dalam tempo singkat diketahui jati diri tersangka berkat nomor sepedamotor yang dikendarai BD dan NE.
Tersangka berhasil ditangkap di semarang di dua lokasi terpisah berikut barang bukti sisa jarahan. “Tersangka BD ditangkap Baru Tikung lebih dahulu barulah kemudian terduga NE di bekuk di wilayah Genuk. Barang bukti yang berhasil disita berupa cincin kawin dari korban dan satu batang emas Antam (Aneka Tambang). Kerugian korban sekitar Rp 100 juta,” kata AKP Guruh Bagus Eddy S. sembari menambahkan kedua tersangka beraksi lintas kabupaten diantaranya di Boyolali dan Magetan. Setidaknya ada di 15 TKP terpisah.
Sedangkan kedok yang digunakan selain sebagai tukang service AC juga mengaku petugas yang akan memperbaiki listrik.
Masih dalam kesempatan sama BD kepada polisi mengaku barang jarahan sebagian telah dijual dengan harga Rp 53 juta . Uang disebut terakhir digunakan membayar hutang dan berjudi sabung ayam. “Semua hasil jarahan dijual di Semarang dan diantaranya dibelikan satu unit televisi,” tutur BD yang mengaku memiliki sembilan anak.
Bagus Adji