JEPARA (SUARABARU.ID) – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang hingga Senin (7/6-2022) belum juga turun, akhirnya mengundang perhatian DPRD Jepara. Sebab jika persoalan ini terus berlarut akan dapat mengganggu kinerja OPD terkait karena kekosongan pejabat itu kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas yang juga memiliki tugas utama di OPD yang dipimpin secara difinitif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso kepada SUARABARU.ID Senin (7/6-2022). “Sesuai dengan Undang-undang tentang ASN, pelantikan menunggu rekomendasi KASN atas hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi yang faktanya adalah cacat hukum. Ia juga berharap, rekomendasi tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu ketaatan atas berbagai regulasi juga harus menjadi pertimbangan KASN,”ujar Junarso.
Menurut Junarso, sesuai dengan tugas DPRD dalam bidang pengawasan, fakta – fakta itu tentang karut marut seleksi jabatan itu telah disampaikan oleh DPRD kepada KASN tertanggal 31 Maret 2022 lengkap dengan aturan yang dilanggar dalam pembentukan panitia seleksi oleh Bupati Jepara waktu itu. “Tim KASN juga telah melakukan klarifikasi pada tanggal 20 -21 April 2022,” ujar Junarso.
Ia lantas mengungkapkan, ada tiga persoalan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Jepara yang dilaporkan oleh DPRD kepada KASN. “Semuanya menyangkut cacat hukum dalam pembentukan panitia seleksi oleh bupati yang mengabaikan unsur pansel dari pejabat setempat,” ujar Junarso. Karena panselnya cacat hukum, maka hasilnya juga cacat hukum.
Laporan ini dipicu atas temuan adanya dugaan cacat hukum Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSUD RA Kartini Jepara dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM.
Sebab dalam pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan Bupati Jepara No. 800/092 Tahun 2022, tidak dilibatkannya pejabat instansi pemerintah setempat.
Karena itu melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penataan Birokrasi No. 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Intansi Pemerintah, Mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
DPRD Jepara juga menemukan Pelanggaan pada Mutasi dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama tanggal 11 Februari 2022 saat dilakukan mutasi Diyar Susanto, Kepala Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jepara dimutasi dan dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunana Setda Jepara dan Mudrikatun,SKM, M.MKes, MH., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dimutasi dan dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Jepara.
Juga pelanggaraan pada Mutasi dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama tanggal 21 Maret 2022 saat mutasi dan melantik Drs Junaidi M.Si yang semula menjabat sebagai Kepala Inspektorat Jepara, dilantik sebagai Kepala Satpol PP dan DAMKAR Kabupaten Jepara, Abdul Syukur, SH yang semula menjabat sebagai Kepala Satpol PP dan DAMKAR dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten serta Agus Tri Harjono, SH,MM yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dilantik sebagai Kepala Kepala Inspektorat Jepara. .
Terkait dengan persoalan dan fakta-fakta yang ditemukan, maka DPRD Jepara meminta kepada kepada KASN untuk menghentikan proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 yang dilakukan oleh bupati, sebab proses pelaksanan cacat hukum. Disamping itu DPRD juga meminta agar dilakukan evaluasi atas mutasi dan pelantikan 5 pejabat tinggi pratama yang telah dilakukan bupati karena prosesnya juga ditemukan cacat hukum.
Hadepe