blank
Dharu Triasih SH MH dan Agus Syaiful Abib SH MH memberikan materi pada Sosialisasi Pemahaman mengenai Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online, baru-baru ini. (Foto:Humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman mengenai Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online, baru-baru ini.

Kegiatan yang dilakukan secara off line itu diikuti Komunitas Pelangi Muslimah di Mushala An-Nuur, Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang. Tim PkM FH USM terdiri atas Dharu Triasih SH MH sebagai ketua dan Agus Syaiful Abib SH MH sebagai anggota.

blank
diikuti Komunitas Pelangi Muslimah di Mushala An-Nuur, Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang berfoto bersama sesuai mengikuti Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online, baru-baru ini. (Foto:Humas USM)

”Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya wanprestasi dari pihak pelaku usaha yang mana belum dapat memberikan perlindungan hukum secara optimal. Apabila terjadi kecurangan baik itu tentang cacat produk, informasi yang tidak jujur maupun keterlambatan pengiriman barang,” kata Dharu.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman komunitas pelangi muslimah Semarang mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terkait transaksi jual beli online.

”Selain itu kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan tentang masalah tentang transaksi jual beli online,” tutur Agus.
Dharu berharap, kegiatan ini dapat mentransformasikan masalah hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online dan konsumen juga diharapkan menjadi konsumen yang cerdas dan selalu waspada.

”Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penanganan pihak-pihak yang peduli terhadap masalah-masalah hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online,” ungkapnya.

Muhaimin