blank
FOTO BERSAMA - Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH berfoto bersama para pengembang usai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ke Pemkab Brebes. (foto: wasdiun)

BREBES (SUARABARU.ID) – Pengembang 40 perumahan di Kabupaten Brebes menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. PSU diserahkan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemkab yang diterima Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH di Pendopo Bupati, Senin (23/5).

Narjo menjelaskan, PSU merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. PSU menjadi kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. “Perumahan tidak hanya sebatas dibangun. Namun, harus memenuhi standar sesuai peraturan daerah. Perumahan dan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan lingkungan adalah salah satu indikator kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” tandasnya.

Narjo mengatakan, penyerahan PSU berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset, sifatnya wajib dari pengembang kepada Pemkab. Hal ini bertujuan agar ada jaminan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan di lingkungan perumahan dan permukiman. Di samping itu, untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyerahan dan pemanfaatan PSU.

Narjo menandaskan, sebagai mitra pemerintah dalam upaya mengurangi angka kesenjangan kepemilikian rumah, maka pengembang perumahan di Brebes jangan hanya menyediakan perumahan bagi kalangan berpenghasilan tinggi saja. Tetapi juga perumahan dengan harga yang bisa dijangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengingat masih banyak masyarakat Brebes yang tidak mampu membeli rumah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutrisno SH MH mengatakan, penyerahan PSU perumahan dan permukiman di Kabupaten Brebes mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di daerah.

Juga diatur dalam Perda Kab Brebes nomor 2 tahun 2020 tentang penyerahan PSU Perumahan dan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah; Perbup nomor 55 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2020, dan SK Bupati Brebes nomor 650/465 tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Sekretariat Tim Verifikasi Penyerahan PSU. “PSU perumahan yang diserahkan kepada Pemkab sebanyak 40 perumahan dari 82 perumahan yang ada di Kabupaten Brebes,” ungkapnya.

Sutrisno menekankan pengembang agar segera menyerahkan PSU sehingga bisa dimasukan sebagai aset pemerintah daerah, yang kemudian akan dilakukan pemeliharaan dan pengelolaannya.

Nampak hadir dalam Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan Furqon, Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan Brebes, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman Kabupaten Brebes Sutrisno, Kepala Dinas Perhubungan Budhi Darmawan, perwakilan Kepala OPD lainya, perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Brebes serta para Pengembang Perumahan yang ada di kabupaten Brebes.

Wasdiun