KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, belum lama ini. Pelaku yang sedang mabuk memaksa korban untuk berhubungan intim.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam keterangan persnya yang diterima suarabaru.id Sabtu, (21/5/2022) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada bulan Februari 2022 sekitar pukul 03.00. Kejadiannya di kamar korban, di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Korban berinisial RP, dia adalah siswi SMP, berusia 15 tahun. Adapun tersangka pelakunya adalah P (23) warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
“Korban adalah adik ipar tersangka yang tinggal satu rumah di rumah orang tua korban sejak bulan Juli 2021,” jelasnya.