AKP I Ketut Sudiartha menuturkan, dengan adanya warga yang melapor kehilangan satu unit mobil. Pihaknya langsung bersinergi dengan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku ini berada di Jakarta, anggota langsung berangkat ke Jakarta untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya di daerah Pasar Senen, Jakarta, Kamis 19 Mei 2022, pukul 21.00 WIB,” jelas AKP I Ketut Sudiartha.

Digadaikan di Wirosari

Sesampainya di Grobogan, pelaku langsung diperiksa secara intensif. Dari keterangan pelaku, mobil yang dipinjamnya tersebut sudah digadaikan di wilayah Kecamatan Wirosari.

“Dari pemeriksaan terhadap tersangka ini, muncul pengakuan bahwa mobil yang dipinjamnya tersebut digadaikan di wilayah Kecamatan Wirosari, senilai Rp25 juta. Uang tersebut untuk membayar hutang,” tambah AKP I Ketut Sudiartha.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. Sementara tersangka pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUH Pidana.

Tya Wiedya