blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Kudus masih cukup minim. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus mencatat dari total alokasi Dana Desa tahun 2022 sebesar 146,12 miliar saat ini baru terserap Rp61,58 miliar atau 42,14 persen.

“Dari nilai pencairan sebesar itu, meliputi pencairan dana desa untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp24,99 miliar dan pencairan dana desa non-BLT sebesar Rp36,59 miliar,” kata Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Slamet, Jumat (20/5).

Untuk pencairan dana desa yang digunakan untuk kepentingan BLT, kata dia, bisa dicairkan setiap triwulan. Sedangkan hingga kini sudah memasuki triwulan kedua, karena triwulan pertama 123 desa di Kudus sudah menyalurkannya.

Nilai penyaluran BLT triwulan pertama sebesar Rp15,3 miliar, sedangkan triwulan kedua baru Rp9,69 miliar karena baru terlaksana di 78 desa dari 123 desa di Kudus.

Pencairan dana desa non-BLT pada tahap pertama yang nilainya sebesar Rp36,59 miliar, kata dia, bisa dituntaskan akhir April 2022, sedangkan tahap kedua ditargetkan bisa selesai pada pertengahan Juli 2022.

Hingga saat ini, imbuh Slamet, baru tiga desa dari Kecamatan Jati dan Kota yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap kedua.

Adapun persyaratan pencairan tahap kedua, yakni laporan penggunaan dana desa minimal 50 persen dari alokasi tahap pertama serta laporan penggunaan dana desa tahun 2021.

“Jika target pertengahan Juli 2022 terpenuhi, maka pemerintah desa bisa melaksanakan program pembangunan di desanya sesuai jadwal. Termasuk pencairan tahap ketiga juga diharapkan lebih awal agar bisa dimaksimalkan membiayai program pembangunan sebelum batas akhir tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pencairan dana desa masih sesuai target, meskipun awal pencairan tahap pertama terjadi perubahan pada APBDes di semua desa karena menyesuaikan aturan baru dari pusat.

Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar. Meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.

Untuk alokasi dana desa sebesar Rp146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp2 miliar, bagi hasil retribusi Rp14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp475 juta.

Tm-Ab