Dalam orasinya, Aulia meminta kepada semua buruh untuk bersatu menolak kebijakan pemerintah tersebut. Karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan MK.
“Mari kawan-kawan buruh semua, kita bersama-sama tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini, karena merupakan sumber penderitaan bagi rakyat,” ajaknya di panggung berjalan yang disiapkan dari truk tronton di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, jalan Pahlawan Kota Semarang.
Selain tuntutan tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disuarakan, ada 18 isu lain yang disuarakan dalam peringatan Hari Buruh tersebut, yaitu Turunkan Harga Kebutuhan Pokok (Minyak Goreng, Daging, Tepung, Telur, Dll), BBM , Dan Gas), Sahkan RUU PPRT, Tolak Revisi UU PPP, Tolak Revisi UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Tolak Upah Murah, Hapus Outsourcing, Tolak Kenaikan Pajak PPn, Sahkan RPP Perlindungan ABK Dan Buruh Migran, Tolak Pengurangan Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria, Stop Kriminalisasi Petani, Biaya Pendidikan Murah Dan Wajib Belajar 15 Tahun Gratis, Angkat Guru Dan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Pemberdayaan sektor informal, Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja, Laksanakan pemilu tepat waktu 14 April 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang, Redistribusi Kekayaan Yang Adil Dengan Menambah Program Jaminan Sosial (Jaminan Makanan, Perumahan, Pengangguran, Pendidikan, Dan Air Bersih), Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan Di Negri Yang Kaya, Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yg berdasarkan UU Cipta kerja, Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di 35 kab kota di jawa Tengah yg berdasarkan UU cipta kerja.
Absa