blank
Pelantikan pengurus DPC Ikadin Kota Semarang. Foto: Dok/Ikadin

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 58 pengurus organisasi profesi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang resmi dilantik.

Dalam pelantikan tersebut dikukuhkan oleh Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Dr. M.Rasyid Ridho dan Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, Dr. Najib Ali Gisymar yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Much Machrus, Sabtu (14/5/2022).

Bersamaan kegiatan tersebut juga dilaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan halal bihalal, yang berlangsung di Ruang Loka Krida, Gedung Moch Ikhsan, Balaikota Semarang.

Sementara itu beberapa pengurus yang dilantik diantaranya Ketua Dewan Penasehat, Mahmud Yusuf Vala, Ketua Cabang Lukhman Muhadjir, Sekretaris, Purnomo Ari Wibowo, Bendahara Agil Fadjar, para Wakil Ketua Cabang, Akhmad Dalhar, Achmad Arifulloh, Aryas Adi Suyanto, Joko Susanto, Mohammad Ilyas dan Ketua LBH Ikadin, Joko Purwanto.

Ketua DPC Ikadin Kota Semarang, Lukhman Muhadjir, melalui Wakil Ketua IV, Joko Susanto mengatakan, dengan dilantiknya pengurus ini, maka organisasi ini resmi pula membuka seluas mungkin tempat magang bagi para calon advokat maupun mahasiswa hukum yang ada di Kota Semarang.

Pihaknya mempersilahkan bagi mereka yang ingin magang segera mengajukan di Ikadin Kota Semarang, yang beralamat di Ruko kawasan Museum Jateng Ranggawarsita, Jalan Abdulrahman Saleh No.1, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang atau di Ruko Peterongan Plaza Blok B, No. 8, Jalan MT Haryono No. 719 Semarang.

Joko menambahkan, dengan magang tersebut, para calon advokat dan mahasiswa hukum yang ada di Semarang akan lebih mudah menimba ilmu serta dapat mengasah keterampilan di bidang advokat secara maksimal, sehingga nantinya mereka bisa memiliki pengalaman sesuai dengan ilmu yang didapat selama kegiatan magang berlangsung.

Selain itu, Ikadin Kota Semarang juga siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu yang ada di Kota Semarang.

Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Dr. M. Rasyid Ridho, mengingatkan para pengurus maupun anggota Ikadin untuk selalu mematuhi Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi serta menguasai isi undang-undang advokat.

Termasuk mematuhi kode etik advokat, serta bekerja secara profesional. Ia juga mengenalkan, bahwa saat ini Ikadin telah memiliki aplikasi berbasis layanan publik, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum. Aplikasi tersebut bisa diakses langsung oleh masyarakat dengan link www.advosquare.com atau langsung mengunduhnya melalui layanan Playstore.

“Melalui aplikasi tersebut, masyarakat akan lebih gampang mencari advokat untuk mencari pendampingan hukum. Aplikasi tersebut juga merupakan database organisasi secara nasional,” jelasnya.

Menurutnya, aplikasi itu sekaligus memberikan akses pelayanan serta mengenalkan para anggota advokat yang tergabung dalam Ikadin ke masyarakat. Sehingga masyarakat yang mencari pendamping hukum, bisa mendapatkan seorang advokat yang terawasi dan terorganisasi dalam Ikadin.

Ning