blank
Lestari Moerdijat. Foto: lmc

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, kementerian terkait harus segera menuntaskan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, usai ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Presiden, pada Senin (9/5/2022) lalu.

”Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya, sangat menentukan dalam operasional UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, dalam pembuatan aturan turunan dari UU nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS itu, masih memerlukan dorongan dari semua pihak. Hal ini agar aturan turunan yang berupa Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam undang-undang itu.

BACA JUGA: PLTGU Riau Diresmikan, PLN: Listrik Andal dan Berkualitas, Siap Sambut Investor di Sumatera

Jangan sampai, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, isi aturan turunan yang dibuat malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS, sehingga apa yang diamanatkan undang-undang itu tidak bisa diterapkan.

Apalagi UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini berharap, agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu. Sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia.

BACA JUGA: Jelang HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Blora Gelar Donor Darah, Bisa Menambah Stok di PMI

Yang tidak tak kalah pentingnya, imbuh dia, setelah sejumlah aturan turunan rampung adalah, menyosialisasikan isi UU TPKS dan sejumlah aturan itu kepada masyarakat, agar apa yang diamanatkan undang-undang ini dapat dilaksanakan dengan baik.

”Ini diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat, terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air,” tegasnya.

Riyan