Pelaku Ditangkap di Sidoarjo
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Pelaku akhirnya ditangkap di daerah Sidoarjo, Jawa Timur di dalam bis saat akan melarikan diri ke Bali pada hari Selasa sekira pukul 04.30 WIB (3/5/2022).
Kemudian pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis pisau besi dengan panjang kurang lebih 20 cm dibawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas
UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak
Maka pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Absa