JAKARTA (SUARABARU.ID) – ASN atau aparat sipil negara yang dulu disebut PNS (pegawai negeri sipil) bakal segera menerima gaji ketiga belas, setelah sebelumnya menerima THR (tunjangan hari raya).
Gaji ketiga belas itu akan diterimakan pada bulan Juli mendatang, dua bulan setelah Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, nominal gaji ketiga belas untuk ASN sama besarnya dengan THR.
Pemerintah juga memastikan, penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
Lebih Besar dari Tahun Lalu
“Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu seperti dikutip suara.com.