blank
Tim pengawas ketenagakerjaan secara seksama mengecek beberapa perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya itu. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, mulai melakukan penindakan, terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.

Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR, yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari di Semarang mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran. Dari pertengahan April, aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4/2022).

BACA JUGA: Hindari Politisasi Zakat, Pejabat yang Punya Kepentingan Politik Tidak Boleh Dilibatkan dalam Penyerahan Zakat Baznas

”Pada Senin (25/4/2022) kemarin, ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jateng. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, untuk menyelesaikan aduan itu,” ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Dia menyebut, sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat itu, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.

Sakina menyebut, sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini, harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja satu tahun, harus diberi satu kali gaji. Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional.

BACA JUGA: Babinsa Turut Andil di Pasar Tiban Armada Estate

Dijelaskan juga, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu, ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan, atau bahkan tidak memberikan tunjangan.

”Kami telah menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota pemeriksaan. Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi, nanti akan ada nota pemeriksaan kedua, jangka waktunya juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021,” jelasnya.

Sesuai peraturan, sanksi administrasi itu mulai dari teguran tertulis, sampai pembatasan kegiatan usaha. Ada pula pemberhentian usaha sebagian atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.

BACA JUGA: Minyak Goreng Curah Masih Langka, Operasi Pasar Diserbu Warga

Ditambahkan Sakina, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR. Bahkan perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. Besaran denda 5 persen itu, nantinya bisa dikelola serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati menambahkan, rata-rata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan, terdampak covid-19.

”Alasan mereka rata-rata karena terdampak covid-19. Selain itu juga, cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar,” sebutnya.

BACA JUGA: Diperkirakan Target Perolehan Zakat di Jateng Rp 76 Miliar Bisa Tercapai

Dia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, rata-rata memiliki banyak pekerja.

Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.

Meskipun aduan terkait THR di Jateng telah mencapai 110 laporan, namun ada pula perusahaan yang tertib aturan. Perlu diketahui, di Jateng ada 32.584 perusahaan skala kecil, menengah dan besar. Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP).

BACA JUGA: Semen Gresik Gelar Goes to School untuk Dukung Mutu Pendidikan di Sekolah Area Perusahaan

Dari jumlah itu, ada sekitar 5.000 perusahaan besar. Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa (26/4/2022) siang.

PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerjanya. ”Kami berikan THR dua minggu sebelum Hari Raya. Kami transfer sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar,” ujar Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni.

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo. Dia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang. ”Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi,” tuturnya.

Riyan