AKP Eko Bambang Nurcahyo di hadapan sekitar 25 peserta sosialisasi ini juga diberikan arahan untuk menekan peredaran narkoba di tempat hiburan.

“Karena tempat hiburan malam menjadi gerbang utama masuknya peredaran narkoba, serta rawan kriminalitas,” kata Eko Bambang Nurcahyo.

Kasat Binmas juga menjelaskan, adanya ancaman hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Puluhan pemandu lagu yang bekerja di kafe-kafe atau hiburan malam di sekitar Desa Depok, Kecamatan Toroh mengikuti sosialisasi.

Sosialisasi ini terkait dengan tema yang saat-saat ini terjadi yakni dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan gangguan Kamtibmas selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Tya Wiedya