JAKARTA (SUARABARU.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, permohonan penggugat atas terhadap Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, belum lengkap, masih ada beberapa yang perlu diperbaiki.
Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar Senin (25/4/2022). Sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Majelis Hakim MK Aswanto dengan anggotanya Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Saldi Isra.
Adapun gugatan pengujian formil UU IKN itu diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Salah satu hal yang mesti diperbaiki oleh tim kuasa hukum ialah terkait kurang lengkapnya isi berkas permohonan. Kurang lengkapnya berkas tersebut antara lain, masih ada sejumlah kuasa hukum yang belum melakukan penandatanganan sebagai penerima kuasa.
“Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup, kami perlu menyampaikan bahwa saudara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau saudara mau melakukan perbaikan,” kata Hakim Aswanto seperti dikutip suara.com.
Belum Tada Tangan
Sekurangnya ada 53 kuasa hukum ikut terlibat dalam pengajuan gugatan tersebut. Namun dari jumlah sebanyak itu itu, baru ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan. Jadi masih ada 25 pengacara belum tanda tangan.
Hakim MK Saldi Isra sebelumnya meminta tim kuasa hukum untuk mengecek ulang kesediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.
Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.
“Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.
“Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali di dihubungi ya di drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan,” tegasnya.
wied